Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
- perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- akses ilegal (Pasal 30);
- intersepsi ilegal (Pasal 31);
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


Tidak ada komentar:
Posting Komentar