Salah satu contoh kasus mengenai pelanggaran UUITE yang sedang menjadi sorotan adalah antara Farhat Abbas dan Ahmad Dhani. Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus tersebut. Dhani yang tersinggung dengan komentar Farhat kemudian melapor ke polisi. Farhat disebut melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan pencemaran nama baik. Farhat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke pihak kepolisian. Namun kasusnya sebagai terlapor lebih dulu diproses.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farhat telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan Dhani, yang merasa telah mendapat pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum tersebut, Farhat terancam hukuman limatahun penjara.
INFO LINK:
Kasus Ujang Romansyah
Penghinaan Ujang Romansyah terhadap Feli di situs jejaring sosial Facebook, bisa berujung penjara. Jika polisi menerapkan pasal yang termuat dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), maka Ujang terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Dalam UU ITE, pasal 27-pasal 29 mengatur larangan mengenai penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong, fitnah, pengancaman, kekerasan, kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA," kata pengamat hukum telematika Ronny Wuisan kepada okezone, Selasa (30/6/2009).
INFO LINK : http://news.okezone.com/read/2009/06/30/1/234250/menghina-di-facebook-ujang-terancam-6-tahun-penjara


Tidak ada komentar:
Posting Komentar